MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“Pancasila Sebagai Ideologi Negara”
DISUSUN OLEH :
NAMA : RISKA RISMAYANTI 2013310112
SEFRINA RIZKYANTI 2013310113
SULAEMAN 2013310114
KELAS : MANAJEMEN – C
KELOMPOK : VI (ENAM)
DOSEN : BAHRIA PRENTHA SH. MH
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
JAKARTA
2013
PEMBAHASAN
I.
Pancasila
: Pengertian secara Etimologis , Historis, dan Terminologis .
PANCASILA
terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang artinya Lima dan “sila” yang artinya
Dasar . Secara harafiah, pancasila memiliki pengertian “Dasar yang memiliki
lima unsur” . Secara Etimologis
istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa Kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa ialah Bahasa Prakerta . Menurut Kaelan, kata pancasila sudah dijumpai
pada kepustakaan Budha yang berisi tentang prinsip-prinsip moral yang harus
ditaati oleh masyarakat . Masuknya agama Hindu-Budha dari India ke Nusantara
pada akhirnya membawa nilai-nilai tersebut ke dalam budaya setempat, utamanya
pada waktu kekuasaan majapahit . Pada era Raja Hayam Wuruk dan Majapahit
Gajah Mada, kata pancasila yang berasal
dari India ini sudah dapat dijumpai pada kitab Negarakertagama .
Secara
Historis, munculnya pancasila tidak
bisa dilepaskan dari situasi perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Kemerdekaan
. Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr.
Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada
sidang tersebut . Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk . Kemudian tampilah pada
sidang tersebut 3 orang pembicara yaitu Mohammad yamin, Soepomo
dan Ir.Soekaro . Pada tanggal 1
Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir.Soekarno berpidato (tanpa teks) mengenai
calon rumusan negara Indonesia . Kemudian untuk memberi nama istilah dasar
tersebut Ir.Soekarno memberikan nama “PANCASILA” yang artinya Lima Dasar . Hal ini menurut Ir.Soekarno
atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak
disebutkan namanya.
Pada
persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin dalam
pidatonya mengusulkan pemikirannya tentang dasar Negara yang mencerminkan lima
asas dasar Negara Indonesia Merdeka . Kelima asas usulan Mr. Yamin ini
diuraikan secara lisan antara lain :
1) Peri
Kebangsaan
2) Peri
Kemanusiaan
3) Peri
Ketuhanan
4) Peri
kerakyatan
5) Kesejahteraan
Rakyat
Kelima asas tersebut kemudian disarikan secara
tertulis dalam bentuk rancangan
konstitusi atau UUD Republik Indonesia .
Pada bagian pembukaan usulan konstitusi
tersebut termasuk Rumusan Dasar Negara,
yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
tanggal 1Juni 1945, Ir.Soekarno pada gilirannya untuk menyampaikan pidatonya
tentang Dasar Negara menguraikan lima unsur dasar Negara. Untuk yang pertama
kalinya pada kesempatan ini Soekarno mengusulkan kelima unsur dasar Negara yang
ia uraikan diberi nama pancasila . Bersandar pada usulannya ini, banyak ahli
menyimpulkan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila . kelima unsur uraian
Soekarno antara lain:
1) Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3) Mufakat
atau Demokrasi
4) Kesejahteraan
Sosial
5) Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima prinsip dasar Negara
tersebut kemudian diperas oleh Soekarno menjadi Trisila (tigadasar), yaitu -
Sosionasionalisme (Kebangsaan) yaitu “ Nasionalisme dan
Internasionalisme”
-
Sosiodemokrasi (Mufakat) yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat”
-
Ketuhanan yang Maha Esa
Tidak
cukup hingga disini, ketiga sila ini disarikan lagi oleh Ir.Soekarno menjadi
satu sila (Eka sila) yakni, Gotong Royong.
Tiga minggu berselang setelah pidato Ir.Soekarno tanggal 1 Juni tentang Pancasila, pada
tanggal 22 Juni 1945 Sembilan tokoh Pergerakan Nasional yang tergabung dalam
panitia Sembilan diberi mandat untuk merumuskan beragam usulan dan pandangan
yang telah dikemukakan oleh para tokoh Pergerakan Nasional . Kesembilan anggota
ini antara lain : - Ir.Soekarno
-
Drs. Moh. Hatta
-
Mr. A.A. Maramis
-
Abikoesno Tjokrosoejoso
-
Abdulkahar Moezarki
-
Haji Agus Salim
-
Mr. Achmad Soebardjo
-
K.H. Wachid Hasjim
-
Mr. Moh. Yamin
Dijakarta,
Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta” . Dalam piagam ini dirumuskan butir-butir Pancasila
sebagai berikut :
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dan sistematika Pancasila
yang tercantum dalam Piagam Jakarta bentukan Panitia Sembilan ini kemudian
diterima oleh Badan Penyelidikan dam sidang keduanya pada tanggal 14-16 Juli
1945. Pada saat bersamaan, kekosongan kekuasaan tengah terjadi di Indonesia
akibat menyerahnya Jepang pada tentara Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 .
Sementara menunggu kedatangan Inggris yang diberi mandat oleh sekutu untuk
menjaga keamanan di Indonesia pasca-kekalahan Jepang. Sembari menunggu
kedatangan Inggris , tanggungjawab keamanan diserahkan kepada pihak Jepang yang
sudah kalah . Fakum kekuasaan itu tidak disia-siakan dan dimanfaakan oleh
kalangan pemuda Indonesia untuk mempersiapkan Kemerdekaan bagi Indonesia .
Tekad bulat untuk Merdeka akhirnya terwujud : “ Pada pukul 10 bertepatan dengan hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 atas
nama Bangsa Indonesia, Ir.Soekarno dan Drs.Moh. Hatta mmbacakan Teks
Proklamasi di jalan Pegangsaan Timur 56,
Jakarta”. Nama jalan ini sekarang
dikenal dengan nama jalan Proklamasi .
Secara Terminologis, eksistensi Pancasila tidak dapat dipisahkan
lagi dari situasi menjelang lahirnya Negara Indonesia Merdeka pada tangga 17
Agustus 1945 . Sebagai konsekuensi dari lahirnya Indonesia, ia membutuhkan
alat-alat kelengkapan sebagai Negara yang berdaulat . Pada fase ini keterkaitan
antara pancasila dan konstitusi UUD 1945 sangatlah erat . Setelah sehari
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan
undang-undang dasar Negara Indonesia yang disebut dengan ”Undang-Undang Dasar
1945” . Pengesahan UUD’45 ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Melakukan
beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai
Pembukaan UUD 1945.
b)
Menetapkan rancangan hukum dasar yang
telah diterima Badan Penyidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami
berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian
berfungsi sebagai Undang Undang Dasar 1945.
c)
Memilih presiden dan wakil presiden
pertama.
d)
Menetapkan berdirinya Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Berdasarkan
pengesahan tersebut, susunan UUD 1945 terdiri dari 2 bagian : Pembukaan dan
pasal-pasalnya yang terdiri dari 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri dari
4 pasal, 1 Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 ayat.
Pada bagian konstitusi UUD 1945
,inilah kelima sila pada pancasila yang tercantum pada alinea ke 4 ,antaranya :
1. Ketuhanan
yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakya
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan
benar sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia dalam upaya Bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi
Negara dan Bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila
sebagai berikut :
I.
Dalam
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku
tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 , tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2.
PeriKemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
II.
Dalam
UUDS (Undang Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku
mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan
pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut
:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
III. Rumusan pancasila dikalangan
Masyarakat.
Selain itu terdapat juga rumusan
Pancasila Dasar Negara yang beredar dikalangan masyarakat luas,bahkan
rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari
bermacam-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara
konstitusional adalah Rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO. XX/MPRS/1966, dan
Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan
dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
II.
Pengertian Ideologi
A. Arti
Ideologi
Ideologi adalah gabungan dari dua
kata majemuk, yaitu idea dan logos, yang berasal dari Yunani eidos dan logos. Secara sederhana,
Ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan
merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti
kata luas, istilah Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita,
nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai
pedoman normatif. Dalam arti luas
Ideologi adalah terbuka. Dalam arti sempit, Ideologi adalah gagasan
atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan
dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut
juga Ideologi Tertutup.
Ideologi juga dapat diartikan
sebagai ajaran,doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang
disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi
dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu suatu falsafah
hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih
jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi. Keterikatan
ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan
bangsa lain. Adapun definisi ideologi menurut para ahli, sebagai berikut :
a. Gunawan Setiardjo
Ideologi adalah kumpulan ide, gagasan atau aqidah 'aqliyyah
(akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan
dalam kehidupan.
b.
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan
kesejahteraan bersama dalam masyarakat
c. M. Sastrapratedja
Dalain tulisannya yang berjudul “ide-Ide
Menerobos” (2003), Sastrapratedja memaknai tentang ideologi adalah
seperangkat gagasan/ pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir
menjadi sistem yang teratur.
d. Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Ideologi adalah pandangan hidup
bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang
dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam kehidupan berkelompok.
e. Soejono Soemargono
Ideologi adalah kumpulan gagasan
atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang meliputi bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Dalam perkembangan itu ideologi
mempunyai arti yang berbeda.Pertama ideologi diartikan sebagai ”Weltanschuung“,yaitu
pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar,cita-cita besar,mengenai
sejarah,manusia,masyarakat,Negara(science of ideas).Dalam pengertian ini kerap
kali ideologi disamakan artinya dengan ajaran filsafat. Kedua, ideologi
diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan
kenyataan empiris,ditujukan dengan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan
tertentu dan karena itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup.
Ketiga,ideologi diartikan sebagai suatu “believe system“ dan karena itu berbeda
dengan ilmu,filsafat,ataupun teologi yang secara formal merupakan suatu
“knowledge system” ( bersifat refleksi, sistematis dan kritis).
# Adapun bagian bagian yang ada
didalam Ideologi , yaitu:
a. Seperangkat gagasan yang disusun
secara sistematis
b. Pedoman tentang cara hidup berbangsa
dan bernegara
c.
Tatanan
yang hendak dituju oleh suatu kelompok, masyarakat, bangsa dan Negara.
d.
Gagasan
itu diyakini kebenarannya dan dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
e.
Ingin
mewujudkannya dalam suatu kehidupan nyata.
# Ideologi mempunyai beberapa fungsi :
a. Memberi pengetahuan yang merupakan
landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia kejadian-kejadian di alam
sekitarnya.
b.
Orientasi
dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan
dalam kehidupan manusia.
c.
Sebagai
tinjauan untuk menentukan arah dan tujuan yang benar dalam kehidupan manusia.
d.
Sebagai
norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seorang untuk berfikir,
melangkah dan bertindak.
e.
Sebagai
kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan
kegiatan dan mencapai tujuan.
B. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi adalah istilah yang sejak
lama telah dipakai dan menunjukan beberapa arti. Menurut Destutt de Tracy pada
tahun 1796, semua arti itu memakai istilah ideologi dengan pengertian “science
of ideas” , yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat Prancis. Namun, Napoleon mencemoohkan sebagai
khayalan belaka yang tidak punya arti praktis.
Terdapat 4 tipe ideologi (BP-7
Pusat,1991: 384), yaitu sebagai berikut :
1. Ideologi Konservatif, yaitu ideologi
yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum,
walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2. Kontra Ideologi, yaitu
melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan
malah dianggap baik.
3. Ideologi Reformasi, yaitu
berkehendak untuk mengubah keadaan.
4.
Ideologi Revolusioner, yaitu ideologi
yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu.
Kita mengenal berbagai istilah
ideologi, seperti : Ideologi Negara, Ideologi bangsa, Ideologi Nasional.
Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Sedangkan Ideologi Nasional mencangkup ideologi Negara dan ideologi
yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi
nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional Bangsa Indonesia
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan
Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam Alenia pertama pembukaan UUD
1945, terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan). Alenia kedua mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang
merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur). Alenia ketiga memuat petunjuk atau
tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha
kuasa). Alinea keempat memuat tuga Negara/tujuan nasional, penyusun undang
undang dasar, bentuk susunan Negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar Negara
Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi nasional,
daoat diartikan sebagai suatu pemikiranyang memuat pandangan dasar dan
cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hokum dan Negara Indonesia,
yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
III.
Makna
Ideologi bagi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional
mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berfikir dan cara
kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara, pancasila perlu dipahami
dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan
berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta
Penjelasan UUD 1945.
Pancasila
bersifat Integralistik, yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi
dengan konsep kehidupan bernegara. Menurut Supomo adalah dalam kerangka Negara
Integralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pemikir
kenegaraan lain. Berikut merupakan beberapa teori (paham) mengenai dasar
Negara, yaitu :
1.
Teori Perseorangan (Individualistik)
Sarjana-sarjana yang membahas teori
individualistic adalah Herbert Spencer (1820-1903) dan Horald J. Laski
(1893-1950). Pada intinya, menurut teori ini, Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak
antara seluruh orang dalam masyarakat itu. Hal ini mempunyai pengertian, bahwa
Negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang
tertinggi.Dengan semangat renaissance ,
manusia telat menemukan kembali kepribadiannya. Oleh karena itu, individu
saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kekuasaan. Negara
dipandang sebagai hasil perjanjian masyarakat dari individu-individu yang
bebas, sehingga hak-hak orang seorang (hak asasi) adalah lebih tinggi
kedudukannya daripada Negara yang merupakan hasil bentukan individu-individu
bebas tersebut.
Cara pandang individualistic ini
sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Soepomo didalam rapat BPUPKI,tidak kita pilih
atau tidak kita ikuti. Cara pandang individualistic ini mendapat pertentangan
di dalam sejarah kenegaraan di eropa dari kelompok sosalis-komunis yang
dipelopori oleh Marx, Engels dan Lenin.
2. Teori
Golongan ( Class Theory)
Teori ini diajarkan, antara lain
oleh Karl Marx (1818-1883). Menurut Karl Marx, Negara merupakan penjelmaan dari
pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Menurut Marx, Negara terjadi dalam
sejarah perkembangan masyarakat yang meliputi 3 fase, yaitu Fase Borjuis, Fase
Kapitalis, dan Fase Sosialis-komunis.
3.
Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori integralistik
semula diajarkan oleh Spinoza, Adam Muhler dan lain-lain yang mengemukakan
bahwa Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua
golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat
itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara
dalam cara pandangan integralistik Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan
sendiri (kepentingan pemerintah) terlepas atau bahkan bertentangan dengan
kepentingan orang-orang (rakyat), didalam Negara semua pihak mempunyai fungsi
masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh yang oleh Prof. Soepomo disebutkan
sebagai suatu totalitas. Kesatuan atau integritas yang dicita-citakan dalam UUD
1945 dijabarkan lebih lanjut dalam ketetapan MPR tentang GBHN.
Pancasila
bersifat Integralistik karena :
a. Mengandung
semangat kekeluargaan dalam kebersamaan
b. Adanya
semangat kerja sama (gotong royong)
c. Memelihara
persatuan dan kesatuan, dan
d. Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
IV.
Perbedaan Ideologi Pancasila dengan
Ideologi lain
Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya,
seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu
lahir sebagai pemikiran filosofi, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi
dan setelahnya diwujudkan dalam konsep-konsep politik.
1) Ideologi
Liberalisme
Ø Memandang
manusia sebagai makhluk individu yang bebas.
Ø Menonjolkan
hak asasi individu.
Ø Menjunjung
tinggi kebebasan individu.
Ø Menjunjung
tinggi hak milik individu.
Ø Mengutamakan
kepentingan individu.
Ø Dalam
bidang agama sekuler,artinya memisahkan antara kehidupan agama & Negara.
2) Ideologi
Pancasila
Ø Memandang
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Ø Hak
terpadu pada kewajiban manusia.
Ø Kebebasan
yang bertanggung jawab
Ø Mengakui
hak milik individu, tetapi memiliki fungsi sosial.
Ø Adanya
keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial.
Ø Dalam
bidang agama menganut agama monoteisme, mengakui satu Tuhan yaitu Tuhan yang
Maha Esa
3) Ideologi
Komunisme
Ø Memandang
manusia sebagai makhluk sosial.
Ø Lebih
mengutamakan kewajiban asasi manusia.
Ø Kurang
memberikan kebebasan pada individu.
Ø Tidak
mengakui hak milik individu, hak milik individu dijadikan milik kolektif.
Ø Mengutamakan
kepentingan sosial.
Ø Dalam
bidang agama tidak mempercayai adanya tuhan, agama dianggap sebagai candu yang
merusak harkat dan martabat manusia.
V.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.
Arti
Ideologi Terbuka
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri, isinya tidak langsung
operasional sehingga generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah
tersebut dan menghargai fluralitas.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Sumber semangat ideologi terbuka tersebut , sebenarnya terdapat dalam
penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan “...Terutama bagi Negara baru dan
Negara muda, lebih baik hokum dasar yang tertulis itu hanya memuat
aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok
itu diserahkan kepada undang-undang yang dinyatakan, “….. Yang sangat penting
dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara adalah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para
pemimpin pemerintahan”.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber atau
berkara pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.Pancasila berkara
pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat
suatu ideologi terbuka.
2.
Faktor
Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi pancasila ,adalah sebagai berikut :
a) Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
b) Kenyataan
menunjukan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku, cenderung
meredupkan perkembangan dirinya.
c) Pengalaman
sejarah politik kita dimasa lampau.
d) Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
3.
Sifat
Ideologi
a. Dimensi
Realitas
Nilai-nilai yang terkandung di dalam
dirinya bersumber dari nilai-nilai rill yang hidup dalam masyarakat, sehingga
tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi
itulahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati, bahwa
nilai-nilai itu adalah milik mereka bersama.
b. Dimensi
Idelisme
Dalam suatu ideologi yang tangguh
biasanya terjalin berkaitanyang saling mengisi dan saling memperkuat antara
dimensi relita dan dimensi idelisme yang terkandung didalamnya. Logikany,
pancasila bukan saja memenuhi dimensi kedua dari suatu ideologi, tetapi
sekaligus juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan saling
memperkuat antara dimensi pertama (dimensi realita) dengan dimensi kedua
(dimensi idealisme).
c.
Dimensi
Fleksibilitas
Sejalan dengan itu, kita yakini bahwa
pancasila memiliki dimensi ketiga, yaitu dimensi fleksibilitas atau dimensi
pengembangan, yang juga diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan
memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
4.
Batas-batas
Keterbukaan Ideologi Pancasila
Keterbukaan
ideologi Pancasila ada batasan-batasanya yang tidak boleh dilanggar, yaitu :
a. Stabilitas
nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah
perkembangannya paham liberal.
d. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan
norma yang baru harus melalui konsesus.
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu
proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.
Fundamental untuk menjadi warga
negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah
negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang
baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang
terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain
untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku
berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau
memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya
dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya,
yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar
falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran
yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga
negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi
semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah
mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama,
yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan
karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang
yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya
pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka
seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik
sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
II.
Rumusan
Masalah
Adapun masalah yang ingin saya bahas pada makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Pengertian Pancasila secara
Etimologis, Historis dan Terminologis
2. Bagaimana terbentuknya Pancasila
3.
Apa yang dimaksud Ideologi
4. Makna ideologi bagi Negara
5.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan ideologi lain (Liberalisme dan
Sosialisme)
6.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
III. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan mengerti apa yang
dimaksud dengan Pancasila
2. Untuk mengetahui dan memahami sejarah terbentuknya
Pancasila
3. Untuk mengetahui dan mengerti apa
yang dimaksud dengan Ideologi
4. Untuk mengetahui dan mengerti
Pancasila sebagai ideology bangsa kita
DAFTAR
PUSTAKA
Syarbaini, syahrial. Dr.
M.A.2009.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.Bogor.Ghalia Indonesia
Kaelan, Prof.DR.M.S.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta.Paradigma
Ubaedillah ,A & Rozak, Abdul.2003.Pancasila,Demokrasi,HAM
dan Masyarakat Madani.Jakarta.ICCE UIN Syarif Hidayatullah
www.google.com
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah yang telah dibuat tadi
dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan
masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi
kehidupan kita.Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil
untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik.
Karakteristik ideology Pancasila
merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik
tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa
Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan
bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan
kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar