Kamis, 12 Desember 2013

Makalah Pendidikan Pancasila



MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
“Pancasila Sebagai Ideologi Negara”










DISUSUN OLEH :

NAMA                        : RISKA RISMAYANTI                   2013310112
  SEFRINA RIZKYANTI                 2013310113
  SULAEMAN                                   2013310114
    KELAS                        : MANAJEMEN – C
    KELOMPOK              : VI (ENAM)
    DOSEN                       : BAHRIA PRENTHA SH. MH


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
JAKARTA
2013



PEMBAHASAN

I.            Pancasila : Pengertian secara Etimologis , Historis, dan Terminologis .

         PANCASILA terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang artinya Lima dan “sila” yang artinya Dasar . Secara harafiah, pancasila memiliki pengertian “Dasar yang memiliki lima unsur” . Secara Etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa ialah Bahasa Prakerta .  Menurut Kaelan, kata pancasila sudah dijumpai pada kepustakaan Budha yang berisi tentang prinsip-prinsip moral yang harus ditaati oleh masyarakat . Masuknya agama Hindu-Budha dari India ke Nusantara pada akhirnya membawa nilai-nilai tersebut ke dalam budaya setempat, utamanya pada waktu kekuasaan majapahit . Pada era Raja Hayam Wuruk dan Majapahit Gajah  Mada, kata pancasila yang berasal dari India ini sudah dapat dijumpai pada kitab Negarakertagama .
         Secara Historis, munculnya pancasila tidak bisa dilepaskan dari situasi perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Kemerdekaan . Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut . Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia  yang akan dibentuk . Kemudian tampilah pada sidang tersebut 3 orang pembicara yaitu Mohammad yamin, Soepomo dan Ir.Soekaro .  Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir.Soekarno berpidato (tanpa teks) mengenai calon rumusan negara Indonesia . Kemudian untuk memberi nama istilah dasar tersebut Ir.Soekarno memberikan nama “PANCASILA” yang artinya Lima Dasar . Hal ini menurut Ir.Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
         Pada persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin dalam pidatonya mengusulkan pemikirannya tentang dasar Negara yang mencerminkan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka . Kelima asas usulan Mr. Yamin ini diuraikan secara lisan antara lain :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat

Kelima asas tersebut kemudian disarikan secara tertulis dalam bentuk rancangan
      konstitusi atau UUD Republik Indonesia . Pada bagian pembukaan usulan konstitusi
      tersebut termasuk Rumusan Dasar Negara, yaitu  :
1)  Ketuhanan Yang Maha Esa
2)  Kebangsaan persatuan Indonesia
3)  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

               Pada tanggal 1Juni 1945, Ir.Soekarno pada gilirannya untuk menyampaikan pidatonya tentang Dasar Negara menguraikan lima unsur dasar Negara. Untuk yang pertama kalinya pada kesempatan ini Soekarno mengusulkan kelima unsur dasar Negara yang ia uraikan diberi nama pancasila . Bersandar pada usulannya ini, banyak ahli menyimpulkan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila . kelima unsur uraian Soekarno antara lain:
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang Berkebudayaan
               Kelima prinsip dasar Negara tersebut kemudian diperas oleh Soekarno menjadi Trisila (tigadasar), yaitu  -    Sosionasionalisme (Kebangsaan) yaitu “ Nasionalisme dan
                                              Internasionalisme”
-          Sosiodemokrasi (Mufakat) yaitu  “Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat”
-          Ketuhanan yang Maha Esa
Tidak cukup hingga disini, ketiga sila ini disarikan lagi oleh Ir.Soekarno menjadi satu sila (Eka sila) yakni, Gotong Royong.  Tiga minggu berselang setelah pidato Ir.Soekarno  tanggal 1 Juni tentang Pancasila, pada tanggal 22 Juni 1945 Sembilan tokoh Pergerakan Nasional yang tergabung dalam panitia Sembilan diberi mandat untuk merumuskan beragam usulan dan pandangan yang telah dikemukakan oleh para tokoh Pergerakan Nasional . Kesembilan anggota ini antara lain :    -     Ir.Soekarno
-          Drs. Moh. Hatta
-          Mr. A.A. Maramis
-          Abikoesno Tjokrosoejoso
-          Abdulkahar Moezarki
-          Haji Agus Salim
-          Mr. Achmad Soebardjo
-          K.H. Wachid Hasjim
-          Mr. Moh. Yamin
Dijakarta, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” . Dalam piagam ini dirumuskan butir-butir Pancasila sebagai berikut :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




               Rumusan dan sistematika Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta bentukan Panitia Sembilan ini kemudian diterima oleh Badan Penyelidikan dam sidang keduanya pada tanggal 14-16 Juli 1945. Pada saat bersamaan, kekosongan kekuasaan tengah terjadi di Indonesia akibat menyerahnya Jepang pada tentara Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 . Sementara menunggu kedatangan Inggris yang diberi mandat oleh sekutu untuk menjaga keamanan di Indonesia pasca-kekalahan Jepang. Sembari menunggu kedatangan Inggris , tanggungjawab keamanan diserahkan kepada pihak Jepang yang sudah kalah . Fakum kekuasaan itu tidak disia-siakan dan dimanfaakan oleh kalangan pemuda Indonesia untuk mempersiapkan Kemerdekaan bagi Indonesia . Tekad bulat untuk Merdeka akhirnya terwujud : “ Pada pukul 10 bertepatan dengan hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia, Ir.Soekarno dan Drs.Moh. Hatta mmbacakan Teks Proklamasi di jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta”.  Nama jalan ini sekarang dikenal dengan nama jalan Proklamasi .

               Secara Terminologis, eksistensi Pancasila tidak dapat dipisahkan lagi dari situasi menjelang lahirnya Negara Indonesia Merdeka pada tangga 17 Agustus 1945 . Sebagai konsekuensi dari lahirnya Indonesia, ia membutuhkan alat-alat kelengkapan sebagai Negara yang berdaulat . Pada fase ini keterkaitan antara pancasila dan konstitusi UUD 1945 sangatlah erat . Setelah sehari Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan undang-undang dasar Negara Indonesia yang disebut dengan ”Undang-Undang Dasar 1945” . Pengesahan UUD’45 ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Melakukan beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
b)      Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang Undang Dasar 1945.
c)      Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
d)     Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Berdasarkan pengesahan tersebut, susunan UUD 1945 terdiri dari 2 bagian : Pembukaan dan pasal-pasalnya yang terdiri dari 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal, 1 Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 ayat.
               Pada bagian konstitusi UUD 1945 ,inilah kelima sila pada pancasila yang tercantum pada alinea ke 4 ,antaranya :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh Rakya Indonesia.






               Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya Bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi Negara dan Bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut : 
I.       Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
               Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 , tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      PeriKemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
II.    Dalam UUDS (Undang Undang Dasar Sementara 1950)
               Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
III. Rumusan pancasila dikalangan Masyarakat.
               Selain itu terdapat juga rumusan Pancasila Dasar Negara yang beredar dikalangan masyarakat luas,bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional adalah Rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO. XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.







II.            Pengertian Ideologi
A.    Arti Ideologi
               Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk, yaitu idea dan logos, yang berasal dari Yunani eidos dan logos. Secara sederhana, Ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti luas Ideologi  adalah terbuka. Dalam arti sempit, Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut juga Ideologi Tertutup.
               Ideologi juga dapat diartikan sebagai ajaran,doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu suatu falsafah hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi. Keterikatan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain. Adapun definisi ideologi menurut para ahli, sebagai berikut :
a.       Gunawan Setiardjo 
Ideologi adalah kumpulan ide, gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
b.      Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat
c.       M. Sastrapratedja
Dalain tulisannya yang berjudul “ide-Ide Menerobos” (2003), Sastrapratedja memaknai tentang ideologi adalah seperangkat gagasan/ pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi sistem yang teratur.
d.      Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Ideologi adalah pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam kehidupan berkelompok.
e.       Soejono Soemargono
Ideologi adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Dalam perkembangan itu ideologi mempunyai arti yang berbeda.Pertama ideologi diartikan sebagai ”Weltanschuung“,yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar,cita-cita besar,mengenai sejarah,manusia,masyarakat,Negara(science of ideas).Dalam pengertian ini kerap kali ideologi disamakan artinya dengan ajaran filsafat. Kedua, ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,ditujukan dengan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan karena itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup. Ketiga,ideologi diartikan sebagai suatu “believe system“ dan karena itu berbeda dengan ilmu,filsafat,ataupun teologi yang secara formal merupakan suatu “knowledge system” ( bersifat refleksi, sistematis dan kritis).
# Adapun bagian bagian yang ada didalam Ideologi , yaitu:
a.       Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
b.      Pedoman tentang cara hidup berbangsa dan bernegara
c.       Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok, masyarakat, bangsa dan Negara.
d.      Gagasan itu diyakini kebenarannya dan dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
e.       Ingin mewujudkannya dalam suatu kehidupan nyata.
# Ideologi mempunyai beberapa fungsi :
a.       Memberi pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia kejadian-kejadian di alam sekitarnya.
b.      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Sebagai tinjauan untuk menentukan arah dan tujuan yang benar dalam kehidupan manusia.
d.      Sebagai norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seorang untuk berfikir, melangkah dan bertindak.
e.       Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

B.     Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi adalah istilah yang sejak lama telah dipakai dan menunjukan beberapa arti. Menurut Destutt de Tracy pada tahun 1796, semua arti itu memakai istilah ideologi dengan pengertian “science of ideas” , yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis. Namun, Napoleon mencemoohkan sebagai khayalan belaka yang tidak punya arti praktis.
Terdapat 4 tipe ideologi (BP-7 Pusat,1991: 384), yaitu sebagai berikut :
1.      Ideologi Konservatif, yaitu ideologi yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2.      Kontra Ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
3.      Ideologi Reformasi, yaitu berkehendak untuk mengubah keadaan.
4.      Ideologi Revolusioner, yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu.
Kita mengenal berbagai istilah ideologi, seperti : Ideologi Negara, Ideologi bangsa, Ideologi Nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan Ideologi Nasional mencangkup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional Bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam Alenia pertama pembukaan UUD 1945, terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alenia kedua mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur). Alenia ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha kuasa). Alinea keempat memuat tuga Negara/tujuan nasional, penyusun undang undang dasar, bentuk susunan Negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi nasional, daoat diartikan sebagai suatu pemikiranyang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hokum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
III.            Makna Ideologi bagi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berfikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar Negara, pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila bersifat Integralistik, yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Menurut Supomo adalah dalam kerangka Negara Integralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Berikut merupakan beberapa teori (paham) mengenai dasar Negara, yaitu :
1.      Teori Perseorangan (Individualistik)
Sarjana-sarjana yang membahas teori individualistic adalah Herbert Spencer (1820-1903) dan Horald J. Laski (1893-1950). Pada intinya, menurut teori ini, Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu. Hal ini mempunyai pengertian, bahwa Negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang tertinggi.Dengan semangat renaissance , manusia telat menemukan kembali kepribadiannya. Oleh karena itu, individu saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kekuasaan. Negara dipandang sebagai hasil perjanjian masyarakat dari individu-individu yang bebas, sehingga hak-hak orang seorang (hak asasi) adalah lebih tinggi kedudukannya daripada Negara yang merupakan hasil bentukan individu-individu bebas tersebut.
Cara pandang individualistic ini sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Soepomo didalam rapat BPUPKI,tidak kita pilih atau tidak kita ikuti. Cara pandang individualistic ini mendapat pertentangan di dalam sejarah kenegaraan di eropa dari kelompok sosalis-komunis yang dipelopori oleh Marx, Engels dan Lenin.
2.      Teori Golongan ( Class Theory)
Teori ini diajarkan, antara lain oleh Karl Marx (1818-1883). Menurut Karl Marx, Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Menurut Marx, Negara terjadi dalam sejarah perkembangan masyarakat yang meliputi 3 fase, yaitu Fase Borjuis, Fase Kapitalis, dan Fase Sosialis-komunis.




3.      Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori integralistik semula diajarkan oleh Spinoza, Adam Muhler dan lain-lain yang mengemukakan bahwa Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara dalam cara pandangan integralistik Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan sendiri (kepentingan pemerintah) terlepas atau bahkan bertentangan dengan kepentingan orang-orang (rakyat), didalam Negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh yang oleh Prof. Soepomo disebutkan sebagai suatu totalitas. Kesatuan atau integritas yang dicita-citakan dalam UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam ketetapan MPR tentang GBHN.
Pancasila bersifat Integralistik karena :
a.       Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan
b.      Adanya semangat kerja sama (gotong royong)
c.       Memelihara persatuan dan kesatuan, dan
d.      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
IV.            Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain
Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya, seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofi, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya diwujudkan dalam konsep-konsep politik.
1)      Ideologi Liberalisme
Ø  Memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas.
Ø  Menonjolkan hak asasi individu.
Ø  Menjunjung tinggi kebebasan individu.
Ø  Menjunjung tinggi hak milik individu.
Ø  Mengutamakan kepentingan individu.
Ø  Dalam bidang agama sekuler,artinya memisahkan antara kehidupan agama & Negara.
2)      Ideologi Pancasila
Ø  Memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Ø  Hak terpadu pada kewajiban manusia.
Ø  Kebebasan yang bertanggung jawab
Ø  Mengakui hak milik individu, tetapi memiliki fungsi sosial.
Ø  Adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial.
Ø  Dalam bidang agama menganut agama monoteisme, mengakui satu Tuhan yaitu Tuhan yang Maha Esa
3)      Ideologi Komunisme
Ø  Memandang manusia sebagai makhluk sosial.
Ø  Lebih mengutamakan kewajiban asasi manusia.
Ø  Kurang memberikan kebebasan pada individu.
Ø  Tidak mengakui hak milik individu, hak milik individu dijadikan milik kolektif.
Ø  Mengutamakan kepentingan sosial.
Ø  Dalam bidang agama tidak mempercayai adanya tuhan, agama dianggap sebagai candu yang merusak harkat dan martabat manusia.
V.            Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.      Arti Ideologi Terbuka
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri, isinya tidak langsung operasional sehingga generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan menghargai fluralitas.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka tersebut , sebenarnya terdapat dalam penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan “...Terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hokum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang dinyatakan, “….. Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara adalah semangat, semangat  para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan”.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber atau berkara pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.Pancasila berkara pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat suatu ideologi terbuka.

2.      Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila ,adalah sebagai berikut :
a)      Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b)      Kenyataan menunjukan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku, cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c)      Pengalaman sejarah politik kita dimasa lampau.
d)     Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

3.      Sifat Ideologi
a.       Dimensi Realitas
Nilai-nilai yang terkandung di dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai rill yang hidup dalam masyarakat, sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itulahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati, bahwa nilai-nilai itu adalah milik mereka bersama.
b.      Dimensi Idelisme
Dalam suatu ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitanyang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi relita dan dimensi idelisme yang terkandung didalamnya. Logikany, pancasila bukan saja memenuhi dimensi kedua dari suatu ideologi, tetapi sekaligus juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi pertama (dimensi realita) dengan dimensi kedua (dimensi idealisme).



c.       Dimensi Fleksibilitas
Sejalan dengan itu, kita yakini bahwa pancasila memiliki dimensi ketiga, yaitu dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, yang juga diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.

4.      Batas-batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Keterbukaan ideologi Pancasila ada batasan-batasanya yang tidak boleh dilanggar, yaitu :
a.       Stabilitas nasional yang dinamis.
b.      Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
c.       Mencegah perkembangannya paham liberal.
d.      Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e.       Penciptaan norma yang baru harus melalui konsesus.































PENDAHULUAN

I.                    Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa. 
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
II.                Rumusan Masalah
Adapun masalah yang ingin saya bahas pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis
2.     Bagaimana terbentuknya Pancasila
3.   Apa yang dimaksud Ideologi
4.    Makna ideologi bagi Negara
5.   Perbandingan Ideologi Pancasila dengan ideologi lain (Liberalisme dan Sosialisme)
6.   Pancasila sebagai ideologi terbuka
III.       Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.   Untuk mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan Pancasila
2.   Untuk mengetahui dan memahami sejarah terbentuknya Pancasila
3.      Untuk mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan Ideologi
4.      Untuk mengetahui dan mengerti Pancasila sebagai ideology bangsa kita



DAFTAR PUSTAKA

Syarbaini, syahrial. Dr. M.A.2009.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.Bogor.Ghalia Indonesia
Kaelan, Prof.DR.M.S.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta.Paradigma
Ubaedillah ,A & Rozak, Abdul.2003.Pancasila,Demokrasi,HAM dan Masyarakat Madani.Jakarta.ICCE UIN Syarif Hidayatullah
www.google.com



































PENUTUP

Kesimpulan     
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Karakteristik ideology Pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.